Senin, 22 November 2010

Hukum Kemurtadan Dalam Islam Harus Diubah

Oleh Rev. Bassam M. Madany

Dalam sejarah Islam paling awal, posisi seorang radikal akan mengeras terhadap siapa pun yang berani berpaling dari iman Muslimnya. Posisi radikal seperti ini pada awalnya bersumber dari peristiwa ketika beberapa suku Arab dari Islam Umma, memberontak serta meninggalkan Islam ketika mendengar berita bahwa Muhammad telah meninggal.

Pada musim panas tahun 632 AD, Abu Bakr, kalifah pertama, dan ayah dari isteri favorit Nabi, yaitu Aisha, melaksanakan serangan militer terhadap para pemberontak itu dan memaksa mereka untuk kembali menjadi pemeluk Islam. Serangan Abu Bakr, dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan Huroob al-Radda, atau “peperangan melawan kemurtadan.”

Baca selanjutnya:

https://www.buktisaksi.com/files/Resources/articles/Hukum%20Kemurtadan%20Dalam%20Islam%20Harus%20Diubah.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar